Fiqh Muamalah – Jual Beli yang Dilarang Dalam ISlam

Jual-Beli yang dilarang dalam Islam :
1. Jika jual beli dilakukan namun melalaikan yang wajib.
Contoh jual beli yang dilakukan setelah adzan kedua waktu sholat jumat.
Jual beli tersebut tidak sah dan menjadi haram barangnya.
Haram dapat dilihat dari barangnya, jenisnya atau caranya
2. Menjual sesuatu yang halal untuk digunakan maksiat terhadap Allah SWT
Jika kita mengetahui barang yang kita jual kepada seseorang akan digunakan untuk maksiat kepada Allah maka haram bagi kita untuk melakukan jual-beli tersebut.
Misal : menjual anggur yang kita ketahui bahwa anggur itu akan dibuat khamr, menjual senjata kepada pihak yang sedang berperang.
3. Menjual barang dengan 2 harga yang berbeda
Yang dimaksudkan ini ialah membeda-bedakan harga kepada orang lain. Islam mengajarkan bahwa terhadap musuh pun harus berlaku adil dalam jual-beli. Hal ini tidak termasuk apabila terjadi tawar-menawar dengan pembeli.
Misal : A mempunyai kecukupan harta dan tidak menawar harga yang kita tawarkan sedangkan B termasuk Dhuafa maka ia melakukan penawaran dan kita mengurangi harga tersebut. Maka semacam ini diperbolehkan
4. Menjual dengan menghancurkan harga pasar
“janganlah kamu menjual sebagian kamu di atas sebagian yang lain” atau membeli di atas yang lain.
Contoh ialah menawarkan harga kepada pembeli yang sudah sepakat dengan orang lain untuk berjualbeli namun kita mengajukan penawaran yang lebih murah sehingga orang yang sudah sepakat tersebut membatalkan kesepakatan.
5. Buyback atau pembelian kembali atas barang yang kita jual
Misal kita menjual sepeda motor dengan harga 10 juta, kita menyetujui karena kita sedang butuh uang tersebut. Setelah kita memiliki kemampuan maka kita berniat membeli kembali sepeda motor tersebut namun dengan harga yang lebih tinggi yaitu misal 12 juta. Hal ini tidak boleh dilakukan.
Hal ini tidak dibenarkan karena ini merupakan cara seseorang untuk mendapatkan riba/kelebihan.
6. Menjual barang yang kita beli namun barang tersebut belum kita pegang, lihat atau kuasai.
Nabi Muhammad SAW pernah meriwayatkan, dari Abu Hurairah , “ janganlah menjual makanan yang dibeli jika belum dipegang”
Hal ini untuk mencegah penipuan dan apabila barang cacat. Jangan seperti membeli kucing dalam karung. Beberapa hadits meriwayatkan bahwa barang seperti emas, perak harus dikuasai dulu atau dipegang terlebih dahulu sebelum dijual kembali.
7. Jual-Beli buah-buahan sebelum matang.
Sistem ini sering terjadi dan dikenal dengan sistem ijon. Hal ini tidak boleh dilakukan karena ditakutkan barang tersebut hancur, busuk atau dimakan binatang. Jual-beli boleh dilakukan ketika barang tersebut sudah jelas baik, sudah matang dsb.
8. Menjual hanya untuk main-main, tidak serius.
Sebenarnya penjual taidak berniat untuk menjual barang tersebut hanya untuk bermain-main. Misal menjual tanah dengan harga 500 juta, kemudian ada yang mau setuju dengan harga tersebut, sang penjual tidak mau menyetujui atau menaikan menjadi 600 juta. Jika dinaikan menjadi 600 juta dan pembeli tetap mau membeli, sang penjual tidak mau menyetujuinya.

Wallahu ta’ala a’lam.

One Reply to “Fiqh Muamalah – Jual Beli yang Dilarang Dalam ISlam”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *