Jasa titip online berdasarkan ajaran syariah

Perkembangan dunia teknologi yang semakin maju yang diiringi pemenuhan kebutuhan dengan cara yang semakin advance, membuat teknologi dalam jual beli pun ikut berkembang. Jual beli online, titip beli online, e-money, online shopping. Live shopping dan masih banyak sekali istilah-istilah yang muncul pada satu decade terakhir terkait perkembangan teknologi informasi. Kala mungkin sebagian besar masyarakat menengah ke atas memiliki akses yang terbatas atau tidak terbatas pada dunia yang namanya internet yang didukung oleh system ntah itu android, atau windowsphone atau apapun yang juga ikut berkembang sedemikian pesat.

Namun perkembangan ini perlu juga didukung dengan pemahaman syariah yang jelas karena bisa jadi ada unsur-unsur haram yang tanpa disadari ikut terlibat dalam proses jual beli online yang kita lakukan karena Allah sudah dengan sangat jelas menyatakan dalam Al Quran Surat Al Baqarah:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275]

Dalam tulisan ini saya tidak akan membahas tentang semua jenis atau semua istilah dalam jual beli onlen. Hanya tentang jasa titip online yang kemarin sempat memenuhi beranda FB saya dan banyaknya kasus yang dilakukan oleh senior, teman seangkatan, dan junior saya dari kampus dulu. Dan bahasan ini adalah berdasarkan satu bagian dalam buku  “Harta Haram Muamalat Kontemporer” yang ditulis oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi. MA, juga hasil diskusi dengan beberapa orang yang punya link langsung ke Ustadz.

Titip beli online atau yang lebih dikenal dengan istilah “jastip” atau jasa titip merupakan system yang ditawarkan oleh perorangan untuk “membelikan” sesuatu yang kemudian ditambahkan biaya imbalan atau uang jastip nya. Misalnya sebuah barang yang bernilai harga 50rb kemudian ditawarkan untuk dibelikan dengan tambahan jastip 5rb atau berapapun tergantung dengan kondisi yang ditetapkan oleh orang yang menawarkan jastip. Dan ini kasusnya buanyak pake banget. Inget BBW, IKEA, atau jastip mall mall yang menawarkan diskon besar-besaran?

Di satu sisi, kegiatan ini memudahkan begitu banyak orang yang tidak punya akses terhadap suatu tempat perbelanjaan tertentu, atau untuk mendapatkan barang diskon tanpa harus mengantri capek. Tapi di sisi lain, ada celah yang sangat harus diwaspadai terkait mekanisme “imbalan jasa” yang ditetapkan dalam system.

Berdasarkan pemaparan Ustadz Erwandi dalam bukunya, juga ditambah penjelasan beliau dalam kajian perkantoran yang dihadiri oleh salah seorang anggota ITBMotherhood, pada dasarnya akad yang sah dalam titip beli online ada 2, yaitu:

  1. Wakalah bil ujrah
  2. Qardh

Jadi misalnya ada 3 orang pihak. A sebagai pihak konsumen, B sebagai pihak yang “dititipi” dan C adalah pihak penjual. Tidak ada interaksi antara A dengan C melainkan melalui perantara B. Pada akad yang pertama, Wakalah bil ujrah berarti A mewakilkan proses pembelian barang dari C kepada B dengan atau tanpa imbalan. Mewakilkan di sini artinya “memberikan uang titip barang lebih dulu”, jadi B tidak menanggung dan tidak ada hutang piutang di sana. Murni jasa dan jual beli saja. Sementara pada akad qardh, A tidak memberikan uang membeli terlebih dahulu kepada B untuk membeli barang yang diinginkannya melainkan B yang akan menanggung (menghutangkan) uangnya untuk A. Dalam akad qardh, karena ada akad utang piutang, tidak boleh statusnya si B meminta imbalan dari A atas barang yang dibeli. Jatuhnya Riba.  Lain lagi jika si B membeli barang dulu (tanpa akad apapun antara A dan B di awal) kemudian menjualnya ke A dengan imbalan keuntungan.. kalo yang begini mah jual beli biasa aja statusnya. Oiya tentau imbalan yang disampaikan di sini di luar ongkir.

Nah, sementara kasus yang banyak terjadi adalah, barang belum ada alias PO, B menawarkan “siapa yang mau beli barang ini? Imbalannya 15rb per pc”. Jika para penitip tidak memberikan uang titip kepada yang dititipi maka “imbalan 15rb per pc” ini yang kemudian membuat si mekanisme jual beli menjadi ternodai karena akad qardh yang tidak sempurna.

Hukum akad wakalah bilujrah boleh berdasarkan dalil-dalil berikut: – Firman Allah taala yang mengisahkan tentang ashabul kahfi yang tertidur dalam suatu gua selama 300 tahun lebih lalu pada saat terbangun mereka mewakilkan kepada salah seorang diantara mereka untuk pergi ke kota membelikan makanan: ُ

“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemahlembut”. (QS AlKahfi: 19).

Bila hukum akad wakalah ini boleh maka dibolehkan juga mengambil upah dari transaksi tersebut sebagai imbalan atas jasa yang halal dari orang yang menerima perwakilan

Sementara itu, untuk akad qardh, dalil dan hujjah yang harus diperhatikan adalah sbb:

“Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba”

“Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual-beli”. (HR. Abu Daud. Menurut AlAlbani derajat hadis ini hasan shahih).

Dalam bukunya, Ustadz Erwandi mengutip pernyataan dari Al Mawardi, Al Hawi, jilid V, hal 356, Sihnun, Al Mudawwanah Al Kubra 4/133 yang menyatakan bahwa Seseorang berkata, “Belikan untukku barang dengan spesifikasi ini seharga 10 dinar, nanti saya akan membelinya dari anda seharga 12 dinar dengan cara tidak tunai”. Ini hukumnya haram, tidak halal dan tidak boleh, karena ia telah memberikan pinjaman yang berlebih (riba) … menurut Said bin Musayyib bahwa orang yang dititipi tidak boleh mendapatkan upah/fee; karena dengan adanya fee tersebut maka terjadilah riba dengan sempurna”. Ini dikategorikan riba karena bentuk akadnya bukanlah jual-beli antara penjual kedua dengan pembeli kedua, melainkan pembeli kedua mewakilkan kepada penjual kedua untuk membelikan barang seharga 10 dinar dengan meminjamkan uang penjual kedua terlebih dahulu, karena pembeli kedua mengatakan “belikan untukku”. Ini adalah pinjaman maka penjual kedua tidak boleh mengambil keuntungan sebanyak 2 dinar dari piutangnya. Kalaulah fee itu adalah biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh orang yang dititipi seperti ongkos transportnya dari penginapan menuju tempat penjualan barang yang dititipi ini dibolehkan. Akan tetapi, biaya riil tersebut tentu dalam jumlah tetap berapapun item barang yang dititipkan bukan ditentukan dengan harga Rp.20.000,- per item sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan situs yang menerima layanan “titip beli”. (Tarmizi, 2017)

Jadi solusinya jika ingin menjadi A yang membeli, atau B yang menjual jasa titip, maka:

  1. Berikan uang untuk membeli barang di awal. Maka halal bagi B untuk mengambil atau tidak mengambil keuntungan, dan tidak ada transaksi utang piutang di sana. Kalau ternyata setelah dijumlah kelebihan, ya tinggal dibicarakan untuk proses pengembalian atau kalo mau dihadihkan ya boleh (akad wakalah bil ujrah)
  2. Jika B menghutangkan untuk membelikan barang, maka no imbalan… (akad qardh)
  3. Jika uang tidak diberikan di awal, maka tidak boleh ada keterikatan antara A dan B.. (statusnya B membeli barang/Ijarah biasa) lalu dijual ke B. jadi system ready stock (ijarah/jual beli biasa)

Begitu yang bisa saya sampaikan… ngerasa perlu menyampaikan karena prakteknya buanyak luar biasa, ntah kita mungkin sebagai A atau sebagai B. Dan saya yakin bahwa prosedur ini bukan untuk menyulitkan melainkan melindungi kita semua dari riba…

Dan ketika banyak yang mempertanyakan tentang ke-strict-an Ustad Erwandi, bagi saya selama hujjahnya bisa diterima mengapa harus ditolak? Tentu akan lebih baik jika ada second opinion juga biar ga taklid. Nah di sini saya baru menyampaikan dari satu sumber saja. Tapi selama itu ada hukumnya dan jelas logikanya maka tidak ada salahnya mengikuti daripada hanya mengikuti hokum yang belum jelas. Hati-hati sebagian dari takwa bukan?

Wallahu a’lam bis shawab..

Yang benar hanya datang dari Allah. dan  saya berlindung dari segala keburukan dan ketidak sempurnaan penyampaian saya ini. Mudah2an Allah senantiasa melindungi kita semua… aammiiin ya Rabbal ‘aalaamiin

Referensi:

Tarmizi, E. (2017). Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: BMI Publishing.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *